Lebih lanjut, ia juga berkata mendorong proses hukum dalam kasus tersebut agar tetap berjalan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil.
Baca Juga: 6 Tersangka Holywings Ditetapkan Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Kurungan Bui
Sehingga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terulang dikemudian hari.
"Berkenaan dengan penegakan hukum, kami setuju Bang ini terus diproses untuk pembelajaran. Ini staf Abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama. Mungkin, niatnya baik atau Wallahu bissawab (hanya Allah yang tahu). Oleh karena itu, saya sepakat ini terus di ranah pengadilan dengan proses hukum berjalan. Mudah-mudahan, berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," tandas Cholil Nafis.
Sebelumnya, enam orang yang bekerja di Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Keenam tersangka adalah EJD selaku Direktur Kreatif, NDP selaku Head Tim Promotion, DAD sebagai desain grafis, EA selaku admin tim promosi, AAB selaku sosial media officer, dan AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Proses penyidikan juga masih terus dilakukan melalui pengumpulan alat bukti. Polisi telah memasang garis polisi di Kantor Pusat Holywings, Tangerang Selatan, Banten.***