Kabar Gembira, SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu untuk Bikin Baru? Diberi Keringanan karena Ini

- 10 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/ RettungsgasseJETZTde

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.***

 

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x