Kabar Gembira, SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu untuk Bikin Baru? Diberi Keringanan karena Ini

- 10 Mei 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/ RettungsgasseJETZTde

SEMARANGKU - Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang mati bisa mendapatkan perpanjangan dan tak perlu untuk membuat SIM baru.

Hal ini tentu saja membahagiakan bagi masyarakat terkait kabar tentang SIM ini.

Seperti yang kita tau bahwa SIM sendiri adalah hal penting.

SIM harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara yang memiliki kendaraan roda dua atau empat.

Beruntungnya, pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, mohon SIM cukup untuk melakukan pembaruan SIM.

Baca Juga: Bantu Ukraina Lawan Rusia, Inggris Gelontorkan Dana dan Bantuan Militer Dalam Jumlah Besar

Baca Juga: Info Lengkap tentang Film KKN di Desa Penari: Sinopsis, Versi Cut dan Uncut, dan Jadwal

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian dan ujian praktik.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.***

 

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x