Wajib Isi e-HAC Sebagai Syarat Wajib Pemudik Lebaran Idul Fitri 2022, Begini Persyaratan Lemgkapnya

- 25 April 2022, 18:20 WIB
ilustrasi- e-HAC  Mudik Lebaran 2022 Via Udara, Laut, dan Kereta Api
ilustrasi- e-HAC Mudik Lebaran 2022 Via Udara, Laut, dan Kereta Api /Maya Atika/Tim Kendalku

SEMARANGKU- Salah satu kebijakan yang tercantum adalah syarat vaksin bagi para pemudik.

Selain itu, pemudik juga harus melakukan pengisian e-Hac.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.

Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran 2022 sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022 dan di update pada tanggal 5 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pemudik Mengisi e-HAC Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Caranya

Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:

1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

2. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR.

3. Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah