Kebijakan Terbaru Polda Metro Jaya Jelang Hari Raya Mudik Lebaran 2022, Penyekatan Masih Berlaku?

- 19 April 2022, 18:10 WIB
ilustrasi- kebijakan hilangnya penyekatan
ilustrasi- kebijakan hilangnya penyekatan /Antara/Muhammad Adimadjaya/

Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Dapat Tingkatkan Vitamin D dalam Tubuh, Salah Satunya Semur Jamur

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri 2022. Akan tetapi, para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jokowi mengatakan syaratnya yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster). Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.***

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah