Berapa Besaran THR, Gaji 13, dan Tunjangan Kinerja yang Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri? Cek Info Resminya

- 16 April 2022, 20:50 WIB
Berapa Besaran THR, Gaji 13, dan Tunjangan Kinerja yang Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri? Cek Info Resminya
Berapa Besaran THR, Gaji 13, dan Tunjangan Kinerja yang Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri? Cek Info Resminya /Pixabay.com/

SEMARANGKU - Menkeu telah mengumumkan bahwa Pemerintah akan mencairkan THR, gaji 13, dan tunjangan kinerja bagi ASN.

Berikut ini informasi tentang kapan THR, gaji 13, dan tunjangan kinerja bagi ASN dicairkan.

Selain itu, besaran THR, gaji 13, dan tunjangan kinerja bagi ASN juga akan diumumkan secara lengkap.

Simak informasi resmi tentang THR, gaji 13, dan tunjangan kinerja berikut ini.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 Cair Bagi Pensiunan ASN? Cek Informasi Lengkap dan Resmi dari Kemenkeu

Baca Juga: THR Idul Fitri 2022 Untuk Buruh Cair? Simak Waktu dan Besarannya di Sini


Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan gaji 13 secara daring, Sabtu 16 April 2022.

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah