RESMI RUU Kekerasan Seksual Resmi Disahkan, Perempuan Terlindungi

- 14 April 2022, 19:30 WIB
RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS  oleh DPR RI
RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI /Instagram DPR RI

SEMARANGKU- Kabar baik bagi seluruh perempuan di Indonesia, sebab RUU kekerasan seksual resmi jadi Undang-undang.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi perempuan yang selama ini sangat rentan dengan kekerasan seksual.

Dengan adanya undang-undang ini, maka mereka secara masif akan terlindungi.

Bahkan kabar mengenai pengesahan RUU kekerasan seksual disebut-sebut sebagai hadiah untuk semua wanita di Indonesia.

RUU yang dikenal dengan RUU TPKS ini sebenarnya sudah lama muncul.

Pertama kali diusulkan pada 2012, ia menghadapi tentangan keras dari kelompok konservatif yang memperdebatkan segala sesuatu mulai dari namanya hingga isi undang-undang itu sendiri, yang membutuhkan revisi berulang dalam upaya untuk memudahkan pengesahannya.

“Sebelumnya, hukum Indonesia hanya fokus pada pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual. Itu dilihat sebagai keseluruhan ruang lingkup undang-undang dan tanda bahwa itu telah melakukan tugasnya, ”kata Elizabeth Ghozali, dosen hukum pidana di Universitas Katolik Santo Thomas di kota Medan.

Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark Pakai Apa Sih Agar Gratis? Jawabannya Bisa Ditemukan di Sini

“Kita membutuhkan hukum progresif di Indonesia yang memikirkan para korban dan mengakomodir hak-hak mereka.” ujarnya kepada Al Jazeera.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x