RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Hadiah untuk Semua Wanita Indonesia

- 14 April 2022, 15:00 WIB
RUU Kekerasan Seksual Disahkan, Hadiah untuk Semua Wanita Indonesia
RUU Kekerasan Seksual Disahkan, Hadiah untuk Semua Wanita Indonesia /@puanmaharani_ri/Twitter/

ni memungkinkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk kejahatan pelecehan seksual fisik, 15 tahun untuk eksploitasi seksual, sembilan tahun untuk pernikahan paksa, termasuk pernikahan anak, dan empat tahun untuk mengedarkan konten seksual non-konsensual.

Yang terpenting, undang-undang juga mengakui pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar pernikahan. KUHP Indonesia saat ini tidak mengakui pemerkosaan dalam perkawinan.

Undang-undang tersebut juga mengakui bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya seperti pemerkosaan, pencabulan, kekerasan seksual terhadap anak, pornografi, dan pelacuran paksa, meskipun ini juga termasuk dalam beberapa bagian KUHP Indonesia dan undang-undang khusus lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia.

Undang-undang juga mengatur bahwa korban kekerasan seksual menerima restitusi dan diberikan konseling.

Menurut Usman Hamid, ketua Amnesty Indonesia, undang-undang tersebut merupakan “langkah maju yang telah lama ditunggu-tunggu untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia”.***

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x