RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Hadiah untuk Semua Wanita Indonesia

- 14 April 2022, 15:00 WIB
RUU Kekerasan Seksual Disahkan, Hadiah untuk Semua Wanita Indonesia
RUU Kekerasan Seksual Disahkan, Hadiah untuk Semua Wanita Indonesia /@puanmaharani_ri/Twitter/

SEMARANGKU - Diketahui bahwa RUU Kekerasan seksual telah disahkan oleh parlemen.

Pengesahan RUU kekerasan seksual tersebut memang telah lama ditunggu-tunggu.

Pengesahan RUU kekerasan seksual disebut-sebut sebagai hadiah untuk semua wanita di Indonesia.

RUU yang dikenal dengan RUU TPKS ini sebenarnya sudah lama muncul.

Pertama kali diusulkan pada 2012, ia menghadapi tentangan keras dari kelompok konservatif yang memperdebatkan segala sesuatu mulai dari namanya hingga isi undang-undang itu sendiri, yang membutuhkan revisi berulang dalam upaya untuk memudahkan pengesahannya.

“Sebelumnya, hukum Indonesia hanya fokus pada pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual. Itu dilihat sebagai keseluruhan ruang lingkup undang-undang dan tanda bahwa itu telah melakukan tugasnya, ”kata Elizabeth Ghozali, dosen hukum pidana di Universitas Katolik Santo Thomas di kota Medan.

Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark Pakai Apa Sih Agar Gratis? Jawabannya Bisa Ditemukan di Sini

“Kita membutuhkan hukum progresif di Indonesia yang memikirkan para korban dan mengakomodir hak-hak mereka.” ujarnya kepada Al Jazeera.

Undang-undang baru menetapkan sembilan jenis pelecehan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan non-fisik, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, pernikahan paksa, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan pelecehan seksual melalui sarana elektronik.

ni memungkinkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk kejahatan pelecehan seksual fisik, 15 tahun untuk eksploitasi seksual, sembilan tahun untuk pernikahan paksa, termasuk pernikahan anak, dan empat tahun untuk mengedarkan konten seksual non-konsensual.

Yang terpenting, undang-undang juga mengakui pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar pernikahan. KUHP Indonesia saat ini tidak mengakui pemerkosaan dalam perkawinan.

Undang-undang tersebut juga mengakui bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya seperti pemerkosaan, pencabulan, kekerasan seksual terhadap anak, pornografi, dan pelacuran paksa, meskipun ini juga termasuk dalam beberapa bagian KUHP Indonesia dan undang-undang khusus lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia.

Undang-undang juga mengatur bahwa korban kekerasan seksual menerima restitusi dan diberikan konseling.

Menurut Usman Hamid, ketua Amnesty Indonesia, undang-undang tersebut merupakan “langkah maju yang telah lama ditunggu-tunggu untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia”.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x