Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Senilai Rp300.000 Harus Cair Sebelum Idul Fitri 2022. Ini Syaratnya

- 12 April 2022, 19:48 WIB
Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Senilai Rp300.000 Harus Cair Sebelum Idul Fitri 2022. Ini Syaratnya
Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Senilai Rp300.000 Harus Cair Sebelum Idul Fitri 2022. Ini Syaratnya /Antara/Fikri Yusuf/foc/

SEMARANGKU - Terkait BLT minyak goreng, Presiden Jokowi telah memberikan perintah harus cair sebelum Idul Fitri 2022.

Perintah dari Presiden Jokowi terkait BLT minyak goreng menanggapi pengumuman sebelumnya yang menyebutkan bahwa BLT minyak goreng cair April 2022.

Karena kebutuhan masyarakat meningkat pada Idul Fitri 2022, maka Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mencairkan BLT minyak goreng sebelum Idul Fitri 2022.

Berikut ini cara dapat BLT minyak goreng dari Pemerintah.

Baca Juga: ASN Wajib Tau, Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021, Info Resmi dari BKN

Baca Juga: Aturan THR Keagamaan 2022 untuk Para Pekerja atau Buruh Lepas Sesuai Aturan Terbaru Kemenaker

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan BLT minyak goreng untuk 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai dampak sebagai lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus yang mereka yang terdaftar dan mempunyai Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut ini syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.

Cara Membuat Akun Baru

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Cara Daftar DTKS

1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.

2. Pilih 'tambah usulan'.

3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.

Jika Anda telah terdaftar dan mempunyai akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.

Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah didaftarkan telah tercatat dalam DTKS.

Cara Cek Data Penerima Bansos

1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.

4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah form pencarian bansos terisi semua, isilah kolom nama penerima bansos sesuai KTP.

7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera pada website.

8. Pastikan form telah terisi lengkap, klik menu "cari data". Jika telah terdaftar di DTKS, maka data Anda akan segera muncul. Akan ada keterangan bahwa Anda merupakan penerima bansos BLT minyak goreng yang berbentuk bantuan tunai Rp300.000.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah