SEMARANGKU - Berikut ini informasi tentang syarat mudik Idul Fitri 2022 dan tentang pemudik yang baru 1 kali vaksin.
Informasi syarat mudik Idul Fitri 2022 ini bertujuan untuk menghentikan informasi yang simpang siur di masyarakat.
Informasi syarat mudik Idul Fitri 2022 berikut ini resmi dari Kemenhub RI dan Satgas COVID-19.
Simak penjelasan lengkap dari Surat Edaran Kemenhub RI dan Satgas COVID-19 berikut ini.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2022, Cek di sini
Baca Juga: Kabar Gembira Jateng Mudik Gratis Lebaran 2022, Ganjar Pranowo ; Kangen ya udah dua tahun!
Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.
Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:
1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.