2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.
4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Cara Daftar DTKS
1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.
2. Pilih 'tambah usulan'.
3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.