Selama Ramadan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun dengan ketentuan berlaku.
Antara lain, hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak adzan maghrib.
"Kebijakan itu dibuat untuk senantiasa menjaga kenyamanan seluruh pengguna MRT Jakarta," sambungnya.
Di samping itu, selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker.
Selanjutnya, senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
MRT Jakarta juga secara konsisten menerapkan protokol kesehatan berkenaan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta.
Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol Bangkit di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.***