"Kalau ada kekelangkaan, kita akan melapor ke pemangku kepentingan, misalnya di daerah mana yang terjadi. Jika ada penyimpangan, itu baru kita Polri (menyelidiki)," tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM jenis pertamax dari yang sebelumnya Rp9.000 per liter menjadi Rp12.500 per liternya. Kenaikan pertamax mengikuti naiknya harga minyak dunia.
Sementara, naiknya harga BBM jenis pertalite ini tidak cukup berimbas pada harga pertalite yang kini masih dijual dengan harga Rp7.650 per liter.***