UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah, Simak Disini

- 17 Maret 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /pixabay.com/Mareefe

SEMARANGKU - Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai harga minyak goreng.

Diketahui bahwa beberapa waktu ini harga minyak goreng di Indonesia cukup melambung tinggi dan juga langka.

Hal itu membuat banyak masyarakat merasa panik terhadap kelangkaan minyak goreng dan harga yang tinggi.

Namun kali ini pemerintah telah memutuskan perihal harga minyak goreng.

Banyak yang kebingungan berapa kepastian dari harga minyak goreng yang sebenarnya.

Pemerintah diketahui mulai hari ini memang telah mencabut HET minyak goreng kemasan Rp 14.000.

Harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur oleh pemerintah dan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Baca Juga: Setelah Generasi Sandwich Sekarang ada Generasi Strawberry, Apalagi Ini?

"Iya dicabut HET (Rabu 16 Maret 2022). Jadi harga minyak goreng kemasan akan dibebaskan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah