UPDATE Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Sejak Hari Ini 16 Maret 2022 Harga Mulai Naik

- 16 Maret 2022, 19:12 WIB
TERNYATA, Minyak Goreng Curah Hanya Diperdagangkan oleh Dua Negara Ini di dunia, di Indonesia Jadi Penyelamat Pemerintah
TERNYATA, Minyak Goreng Curah Hanya Diperdagangkan oleh Dua Negara Ini di dunia, di Indonesia Jadi Penyelamat Pemerintah /Instagram @molatvnews

SEMARANGKU- Pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan dengan harga baru.

Diketahui HET atau harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan yang semula Rp14 ribu sudah tidak berlaku.

Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa Pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah sehingga harganya menjadi Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik! HET Dicabut Pemerintah Hari Ini, Perliter Jadi Rp14.000 Untuk Minyak Curah

"Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS," jelas Airlangga dikutip KENDALKU dari Antara.

Ia menambahkan selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x