Harga Eceran Minyak Tertinggi, Pemerintah Tetapkan Harga Ini untuk Minyak Goreng

- 16 Maret 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /pixabay.com/Mareefe

SEMARANGKU - Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng.

Hal itu diambil sebagai keputusan setelah pemerintah bertemu dengan produsen minyak goreng.

Mereka mengambil dan akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian.

Hal tersebut dilakukan usai subsidi minyak goreng kemasan dicabut oleh Pemerintah.

Hal itu juga dilakukan untuk membuat minyak goreng mudah ditemui di pasar modern dan tradisional.

"Untuk itu bapak Kepala Polri akan menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan," ujar Airlangga dikutip dari Antara, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca Juga: Juara Motor Dunia Fabio Quartararo Tak Terlihat saat Semua Pembalap Temui Jokowi

"Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS," jelas Airlangga.

"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x