Haji Indonesia Batal Berangkat, Bagaimana Bipih yang Sudah Lunas

- 3 Juni 2020, 06:00 WIB
Dokumentasi - Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. /
Dokumentasi - Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. / /ANTARA/Muhammad Zulfikar

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Begitu pula dengan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Baca Juga: Pria Yang Fotonya Viral Saat Kerusuhan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," kata Menag.

Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut dan Bipih akan dikembalikan.

"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," ujarnya. (*)

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x