SWI Imbau Warga Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, Sejumlah Affiliator Dipanggil

- 20 Februari 2022, 09:30 WIB
SWI Imbau Warga Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, Sejumlah Affiliator Dipanggil
SWI Imbau Warga Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, Sejumlah Affiliator Dipanggil /Pixabay/lukinlgor

SEMARANGKU - Satuan Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal.

Menurut SWI, penawaran binary option dan broker ilegal biasanya dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.

Lebih lanjut, SWI mengungkapkan bahwa penawaran binary option dan broker ilegal berpotensi sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Denny Sumargo Klarifikasi tentang Binary Option, Raymon Chin: Rp 117 Trilyun Ditilep

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer.

Affiliator dan influencer yang dipanggil adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Denny Sumargo Tertarik Fakta Penemuan Raymon Chin tentang Binary Option dan Afiliator

Seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

SWI bertemu dengan para infuencer dan affiliator secara virtual.

Dalam pertemuan tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading.

Serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Dalam pertemuan ini, hadir pula anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain permasalahn binary option¸ SWI dalam penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

SWI mengimbay masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Itulah SWI yang mengimbau masyarat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, sejumlah affiliator dipanggil.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah