Alasan Menkeu Naikkan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Deddy Corbuzier: Pengeluaran Rokok Lebih Gede dari Beras

- 6 Januari 2022, 19:34 WIB
Alasan Menteri Keuangan Naikkan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Deddy Corbuzier: Pengeluaran Rokok Lebih Gede dari Beras
Alasan Menteri Keuangan Naikkan Cukai Rokok Hingga 12 Persen, Deddy Corbuzier: Pengeluaran Rokok Lebih Gede dari Beras /Tangkap layar Youtube Deddy Corbuzier

 

SEMARANGKU- Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait alasan harga rokok naik 12 persen.

Dalam wawancaranya saat ada dalam podcast Deddy Corbuzier, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga rokok naik 12 persen adalah upaya mengurangi kasus penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Selain itu Menkeu Sri Mulyani juga mengatakan bahwa harga rokok naik 12 persen strategi cantik pemerintah dalam menekan anggaran kesehatan.

Meski dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwa rokok selalu menyumbang APBN terbesar setiap tahunnya sekitar 1,2 triliun.

Kendati demikian diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani, bahwa semata-mata tujuan harga rokok naik 12 persen agar masyarakat mengurangi konsumsi rokok.

Baca Juga: Realisasi Pajak Capai 85 Persen dari Target, Menkeu Sri Mulyani Justru Galau Karena 2 Hal Ini

Terkait kebijakan tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengakui bahwa keputusan harga rokok naik 12 perse tidaklah mudah, karena akan banyak pihak yang tidak sependapat.

Selain itu, mungkin bagi beberapa masyarakat akan keberatan jika harga rokok naik 12 persen, ini karena rokok sudah menjelma jadi kebutuhan pokok.

Bahkan Menkeu Sri Mulyani meganalogikan bahwa bagi perokok meraka akan memilih uangnya dibelikan rokok daripada telor dan beras.

“Rokok sudah menjadi kebutuhan penting nomor dua setelah beras, bahkan dalam survey pengeluaran kedua terbesar masyarakat terbanyak adalah rokok,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip SEMARANGKU dari YouTube Deddy Corbuzier, pada Kamis 6 Januari 2022.

Hal tersebut langsung direspon oleh Deddy, jika hal tersebut justru malah memberatkan masyarakat.

“Berarti jika harga rokok naik, pengeluaran masyarakat untuk rokok akan lebih gede dong dari pada beras,” tanya Deddy Corbuzier.

Menkeu Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa memang tujuannya adalah untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat.

“Memang itu akan berat, namun tujuannya adalah untuk me-discard it rokok di masyarakat,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwa saat ini rokok dikonsumsi oleh semua kalangan.

Parahnya, anak usia 10 tahun sudah merokok, dan hal tersebut tidaklah patut dan berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga: Kado Awal Tahun Pemerintah Bagi Perokok, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Tertinggi Hingga Rp40 Ribu

Menkeu Sri Mulyani mengatakan dengan adanya kenaikan harga rokok maka orang akan mengurangi konsumsi rokok.

Hal ini juga akan menekan konsumsi rokok bagi anak-anak usia dini yang belum diperbolehkan.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa harga rokok naik 12 persen hanya pada jenis rokok putih yang diproduksi dengan mesin.

“Untuk rokok putih yang diproduksi dengan mesin dinaikkan cukainya di atas 10 persen, sementara bagi rokok yang masih diproduksi manual dengan tenaga buruh yang melibatkan perempuan kita naikkan dibawah 5 persen,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Berikut ini daftar harga rokok 2022 yang dikutip SEMARANGKU melalui laman resmi Kemenkeu.

Sigaret Kretek Mesin golongan I
-HJE per batang: Rp1.905
-HJE per bungkus: Rp38.000

Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
-HJE per batang: Rp1.140
-HJE per bungkus: Rp.22.800

Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
-HJE per batang: Rp1.140
-HJE per bungkus: Rp22.800

Sigaret Putih Mesin golongan I
-HJE per batang: Rp2.005
-HJE Per bungkus: Rp40.100

Sigaret Putih Mesin golongan IIA
-HJE per batang: Rp1.135
-HJE per bungkus: Rp22.700

Sigaret Putih Mesin golongan IIB
-HJE per batang: Rp1.135
-HJE per bungkus: Rp22.700

Sigaret Kretek Tangan golongan IA
-HJE per batang: Rp1.635
-HJE per bungkus: Rp32.700

Sigaret Kretek Tangan golongan IB
-HJE per batang: Rp1.135
-HJE per bungkus: Rp22.700.

Itulah informasi mengenai harga rokok naik 12 persen 2022, yang diungkapkan Menkeu Sri Mulyani saat dalam podcast Deddy Corbuzier***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah