SEMARANGKU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Presiden Jokowi perintahkan Menkumham percepat pembahasan RUU TPKS di DPR.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2020, Begini Katanya
Melalui Instagram resminya, Presiden Jokowi mengatakan tengah mencermati RUU Tindak Kekerasan Seksual di DPR.
"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini masih di DPR, " kata Jokowi pada Instagram-nya.
Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
"Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR, agar ada langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU ini," kata Jokowi pada tahun Instagram resminya.