Pelaku Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Dapat Perlakuan Istimewa? Begini Kata Kapolrestabes Medan 

- 26 Desember 2021, 19:15 WIB
Pelaku Penganiaya Pelajar di Minimarket Dapat Perlakuan Istimewa? Begini Kata Kapolrestabes Medan 
Pelaku Penganiaya Pelajar di Minimarket Dapat Perlakuan Istimewa? Begini Kata Kapolrestabes Medan  / Instagram/@polrestabes.medan/

SEMARANGKU - Pelaku penganiayaan pelajar di minimarket di Medan diperlakukan istimewa menjadi sorotan. 
 
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolrestabes Medan mengatakan tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara. 
 
Sebelumnya ramai diberitakan di media sosial (medsos), seorang pria menganiaya pelajar di parkiran sebuah minimarket, tertangkap kamera CCTV. 
 
Pelaku penganiaya pelajar tersebut akhirnya ditangkap, diketahui bernama Halpian Sembiring Meliala sebagai Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut). 
 
 
Pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menyatakan bahwa pelaku penganiaya pelajar di parkiran minimarket tidak ditahan (penjara). 
 
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor, " kata Kompol M Firdaus, Sabtu 25 Desember 2021.
 
Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala, yang merupakan tersangka penganiaya pelajar berinisial FAL (16). 
 
Dilansir dari Instagram Kamera Perisitiwa, dalam jumpa pers di Polrestabes Medan, Halpian Sembiring Meliala tidak mengenakan baju tahanan atau tersangka. 
 
Tersangka Halpian Sembiring Meliala tidak mengenakan seperti yang biasa dipakaikan kepada para pelaku tindak kriminal saat dihadapkan pada awak media. 
 
 
Dalam video unggahan Kamera Peristiwa, tersangka Halpian Sembiring Meliala terlihat santai dengan mengenakan jaket berwarna abu-abu. 
 
Kedua tangan tersangka juga tidak diborgol, justru disediakan kursi untuk duduk, sambil melipat tangan, pada jumpa pers dihadapan awak media. 
 
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memastikan, tersangka Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar FAL (16) terancam hukuman penjara 3 tahun penjara. 
 
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp72 juta, " kata Kombes Pol Riko Sunarko kepada awak media. 
 
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut Halpian Sembiring Meliala, terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan. 
 
Di sorot perlakukan penganiaya pelajar diistimewakan, Kapolrestabes Medan mengatakan tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x