TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa

- 25 Desember 2021, 06:46 WIB
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa
TERKUAK! Ini 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat dalam Tewasnya 2 Warga di Nagreg, Kini Sedang Diperiksa /Tangkap layar postingan akun Instagram @info.jabar

SEMARANGKU - Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan dua warga di Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya terkuak.

Pusat Penerangan TNI membenarkan bahwa dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung tersebut, terdapat tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat.

Sekedar informasi, kasus tabrak lari di Nagreg yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021.

Baca Juga: Trauma Healing Bagi Anak Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru, Kak Seto Apresiasi TNI, POLRI dan Tim Relawan

Kasus tabrak lari yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AD ini memakan dua korban bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Setelah insiden kecelakaan tersebut, dua korbannya dibawa ke mobil, tetapi tidak dibawa ke rumah sakit.

Dua korban tewas (HS & S) ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Dikutip Semarangku dari official Instagram @puspentni, Kapala Pusat Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menyatakan bahwa setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu (22 Desember 2021), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca Juga: Gara-gara Ini, TNI-POLRI Mendapatkan Sanjungan Presiden RI Joko Widodo

Adapun 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah sebagai berikut:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain sebagai berikut:

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, akan ada hukuman tambahan.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut.


Itulah tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan dua warga di Nagreg, kini sedang diperiksa.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah