Atalia Kamil Bukan Menutupi Kasus Predator Seks di Bandung Tapi Melindungi Korban

- 12 Desember 2021, 20:18 WIB
Atalia Kamil Bukan Menutupi Kasus Predator Seks di Bandung Tapi Melindungi Korban
Atalia Kamil Bukan Menutupi Kasus Predator Seks di Bandung Tapi Melindungi Korban /Instagram @pikiranrakyat/


SEMARANGKU - Atalia Kamil dituduh menutupi kasus predator seks di Bandung.

Karena Atalia Kamil mengaku mendapati kasus predator seks di Bandung sejak Mei 2021.

Tetapi Atalia Kamil membantah menutupi kasus predator seks di Bandung tersebut.

Baca Juga: HOAX! Atalia Kamil Berani Buktikan Tidak Tutupi Kasus Predator Seks di Bandung

Baca Juga: Atalia Kamil Bantah Dugaan Tutupi Kasus Predator Seks di Bandung: Saya Memantau dan Berinteraksi

Karena Atalia Kamil harus melindungi korban dan bayi mereka secara fisik dan mental.

Atalia Kamil pun bisa membuktikan bahwa dirinya tidak menutupi kasus ini.

Kasus pemerkosaan bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan dan demi melindungi para korban, yang masih usia anak-anak.

Atalia Kamil mengatakan, guru pesantren pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, harus dihukum berat sesuai aturan.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.*** (Tim PRMN 07/ Pikiran Rakyat)

 

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Kasus Predator Seks di Bandung Bukan Ditutup-Tutupi, Simak Kronologi Penanganan Sejak Mei 2021"

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah