RUU TPKS Disebut Mampu Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

- 11 Desember 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia terus meningkat setiap tahun.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia terus meningkat setiap tahun. /Pixabay/Pavlofox/

SEMARANGKU – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercaya mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyebut, saat ini Indonesia masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual.

Dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kekerasan yang dialami perempuan dalam tiga tahun terakhir mencapai 26.200 kasus.

Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Mensos Risma Akan Rawat Anak Disabilitas Korban Kekerasan

Pada 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan. Kemudian 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus. Tapi kembali mengalami kenaikan di angka 8.800 kasus per November 2021.

Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, selain itu ada kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.

Sementara kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen.

Baca Juga: Polisi Turki Malah Tembaki Gas Air Mata ke Ribuan Wanita yang Peringati Hari Penghapusan Kekerasan Perempuan

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x