Perkembangan laporan mengenai pidana yang akan diterima tersangka saat ini sudah diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana.
Kendati demikian saat ditanya mengenai jeratan hukuman yang akan diterima oleh Herry, Asep mengatakan masih belum menemukan gambaran.
Namun yang jelas, Asep mengatakan bahwa tindakan kejahatan tersebut adalah modus penyalahgunaan wewenang Herry selaku seorang guru atau tenaga pendidik.
"Ini kejahatan kemanusiaan karena menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan bagaimana integritas dan moralitas," tutur Asep.***