"Pada awal Januari 2020, Novia Widyasari Rahayu melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya kepada fungsionaris FIB UB," kata pihak kampus dikutip SEMARANGKU dari laman Instagram Universitas Brawijaya.
Keterangan tersebut membuat pihak Universitas Brawijaya membentuk tim penyelidik Komisi Etik.
Hasilnya diketahui bahwa pelaku merupakan kakak tingkat NW dengan inisial RAW.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata RAW terbukti melakukan tindak pelecehan seksual tersebut.
Oleh karena itu, pihak kampus memberikan sanksi ke RAW yang telah terbukti bersalah.
Kasus tersebut terjadi pada 2020 dimana, pihak kampus bermaksud merahasiakannya.
Pihak Universitas Brawijaya merahasiakan nya dengan tendensi agar NW dapat melakukan kegiatan akademik seperti biasanya.
Dengan pengakuan ini diharapkan menjadi peringatan bagi mahasiswa khususnya Universitas Brawijaya untuk selalu waspada.
Pasalnya, dalam beberapa kasus terkait pelecehan seksual, cukup sering terjadi di lingkungan pendidikan baik itu kampus maupun sekolah.
Alih-alih menjadi tempat untuk mencari ilmu justru bagi beberapa orang dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan.***