Buntut Unggahan Twitter Divisi Humas Polri dari Pemerkosaan Jadi ‘Hubungan Suami Istri’

- 6 Desember 2021, 15:52 WIB
Buntut Unggahan Twitter Divisi Humas Polri dari Pemerkosaan Jadi ‘Hubungan Suami Istri’
Buntut Unggahan Twitter Divisi Humas Polri dari Pemerkosaan Jadi ‘Hubungan Suami Istri’ /tangkapan layar/ @sudjiwotedjo

SEMARANGKU- Unggahan Twitter Divisi Humas Polri ramai diperbincangkan di kalangan netizen terkait kasus Bripda Randy dan Novia Widyasari pada Minggu 5 Desember 2021.

Unggahan Twitter Divisi Humas Polri merupakan keterangan resmi setelah melakukan BAP terhadap Bripda Randy.

Alih-alih menyebut ‘pemerkosaan’ justru dalam unggahan Divisi Humas Polri justru digantikan dengan kata ‘hubungan suami istri’.

Baca Juga: Isi Wasiat Terakhir Novia Widyasari Sebelum Bunuh Diri, Hati Saya Sangat Sakit Sekali.

Baca Juga: Pilu Ini 4 Fakta Tentang Kematian Novia Widayasari, Salah Satunya Hingga Dipaksa Aborsi 2 Kali

Hal tersebut disorot netizen lantaran dalam kata ‘hubungan suami istri’ seolah-olah tidak ada unsur paksaan.

Padahal dalam keterangan kasus tersebut yang beredar di media terindikasi adanya pemerkosaan.

Hal tersebut membuat netizen ramai-ramai menghujani kritikan terhadap unggahan Humas Polri itu.

Terbukti diksi pemerkosaan dijadikan #pemerkosaan oleh netizen untuk melawan keterangan Humas Polri tersebut.

#pemerkosaan menjadi trending di twitter dengan 59.000 cuitan sampai hari ini.

Salah satu yang disorot oleh netizen adalah keterangan korban dan tersangka yang melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya hubungan suami istri. Dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," tutur Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pada Sabtu, 4 Desember 2021 seperti diberitakan SEMARANGKU sebelumnya.

Dalam keterangan tersebut diksi ‘pemerkosaan’ tidak ditemukan justru ‘hubungan suami istri’ menjadi diksi pengganti.

Konotasi kedua diksi tersebut jelas berbeda, sehingga membuat netizen mengkritik keterangan tersebut.

Pernyataan diksi ’hubungan suami istri’ tidak relevan dengan korban, Novia Widyasari yang diminumkan obat, disetubuhi dan disuruh minum pil aborsi.

Gambaran peristiwa tersebut menurut netizen tidak layak untuk diungkapkan dengan diksi ‘hubungan suami istri’.

Diminumin obat, diperkosa, disuruh aborsi, menjalani semua prosesnya sendiri dan dibawah tekanan. "Hubungan yang layaknya suami istri" nya di bagian apa?” dikutip SEMARANGKU dari akun twitter @iimfahima pada Senin 6 November 2021.

Hal tersebut juga menarik  perhatian Budayawan tanah air, Sudjiwo Tedjo.

Menurutnya keterangan ambigu Humas Polri yang perlu dikritisi tidak hanya pada diksi ‘hubungan suami istri’.

Penggunaan kata ‘resmi berpacaran’ menurut Budayawan itu sangat menimbulkan banyak sekali tafsir.

Diksi ‘resmi berpacaran’ harusnya ada tolak ukur yang jelas dari kedua orang yang terlibat.

Misalnya pengungkapan oleh keduanya secara terbuka, bukan salah satu pihak saja.

Tanya, “resmi berpacaran” itu ngitungnya sejak kapan ya dan tolok ukurnya apa ya? Sejak mengatakan cinta dan berbalas? Banyak lho pasangan yg bahkan setelah resmi menikah hingga sama2 mati tak pernah verbal menyatakan cinta ..” unggah Jack Separo akun budayawan @sudjiwotedjo pada 5 Desember 2021.

Relevan dengan hal tersebut, menurut kritikus sastra sekaligus redaktur buku dan majalah sastra Pendjaja Bokoe Yogyakarta, Polanco S Achri, S.S, mengatakan, bahwa penggunaan diksi tersebut tidak seimbang.

“Kata ‘pemerkosaan’ secara dasar keilmuan linguistik tidak bisa jika diganti dengan ‘hubungan suami istri’. Itu keilmuan yang semena-mena, harusnya tegas saja pakai diksi ‘pemerkosaan’ akan lebih baik. karena bagaimanapun ada unsur paksaan yang tidak boleh dihilangkan dalam kasus ini.,” kata Polanco saat di hubungi SEMARANGKU.

Oleh karena itu, banyaknya kritikan yang masuk membuat Humas Polri akhirnya menghapus unggahan atas kasus Bripda Randy dan Novia Widyasari

Sampai hari ini masih ditunggu terkait keterangan selanjutnya dari Humas Polri terkait klarifikasi atas penghapusan unggahan tersebut. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x