Gunung Merapi Berstatus Siaga Level III: Kembali Luncurkan Guguran Lava Pijar, Waspada Lahar Dingin Merapi

- 6 Desember 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi - Gunung Merapi. Gunung Merapi Berstatus Siaga Level III: Kembali Luncurkan Guguran Lava Pijar, Waspada Lahar Dingin dari Merapi
Ilustrasi - Gunung Merapi. Gunung Merapi Berstatus Siaga Level III: Kembali Luncurkan Guguran Lava Pijar, Waspada Lahar Dingin dari Merapi /Portal Jogja/@Chandra Adi/

SEMARANGKU - Gunung Merapi merupakan gunungapi di Indonesia yang berada di perbatasan antara Yogyakarta dan Jawa Tengah.
 
Usai mengalami letusan hebat pada tahun 2010, Gunung Merapi hingga saat ini masih dipantau aktivitasnya oleh beberapa ilmuwan.
 
BPPTKG Yogyakarta melaporkan Gunung Merapi kembali semburkan lava pijar sejak Minggu malam 5 Desember 2021 hingga Senin dini hari 6 Desember 2021.
 
 
 
BPPTKG Yogyakarta mengungkapkan bahwa saat Gunung Merapi terjadi erupsi, lava pijar terpantau sambung menyambung mengarah ke Barat daya atau Kabupaten Magelang.
 
Guncangan lava pijar dari kubah lava Gunung Merapi terekam di CCTV pada Geologi Yogyakarta pada Minggu malam hingga Senin pagi hari.
 
Fase erupsi Gunung Merapi ini mengalami luncuran lava pijar yang terlihat sambung menyambung dari Minggu malam hingga Senin dini hari tadi.
 
Erupsi Gunung Merapi memiliki jarak luncur maksimal hingga 2.000 meter dengan lava pijar mengarah ke Baratdaya atau Kabupaten Magelang.
 
Dari erupsi Gunung Merapi ini, maka awan panas mengikuti arah mata angin ke sisi Selatan atau ke Daerah Istimewa Yogyakarta,
 
Meski terjadi erupsi Gunung Merapi hingga saat ini belum ada laporan hujan abu vulkanik di wilayah Magelang, Yogyakarta dan sekitarnya.
 
Hingga kini, tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi masih berada pada status siaga level III.
 
Artinya, dengan meningkatnya aktivitas seismik Gunung Merapi maka jarak bahaya 5 kilometer dari puncak Merapi.
 
Status siaga diberikan kepada gunungapi yang mengalami letusan dan dapat menimbulkan bencana. Sehingga jika mengalami kenaikan aktvitas selama 2 minggu, instansi terkait dihimbau untuk menyiapkan sarana darurat.
 
Sementara terkait hal ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menetapkan status tanggap bencana terhadap lahar hujan Gunung Merapi. 
 
"Penetapan status tanggap darurat tersebut melalui Keputusan Bupati Sleman nomor 72/Kep.KDH/A/2021 tentang tanggap bencana lahar hujan Gunung Merapi," tuturnya.
 
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak bencana yang disebabkan oleh erupsi Gunung Merapi, mengingat bencana erupsi bisa terjadi kapan saja.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x