Tahun 2022 Upah Minimum Pekerja Bakalan Naik? Begini Penjelasan Kemnaker

- 27 Oktober 2021, 10:03 WIB
Tahun 2022 Upah Minimum Pekerja Bakalan Naik? Begini Penjelasan Kemnaker
Tahun 2022 Upah Minimum Pekerja Bakalan Naik? Begini Penjelasan Kemnaker /kemnaker.go.id

"Dialog selama 2 hari, 21 sampai dengan 22 Oktober 2021," tulis Kemnaker pada instagram resminya.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan, dialog tersebut membahas persiapan untuk menetapkan Upah Minimum atau UM.

"Dialog ini membahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum (UM) dan isu-isu yang berkembang, " kata Indah Anggoro Putri melalui siaran pers.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri berharap, hasil dialog kali ini menjadi landasan dalam penetapan UM tahun 2022.

"Mudah-mudahan dialog ini dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder, sehingga penetapan UM tahun 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar tanpa kendala yang berarti, " tutur Indah Anggoro Putri.

Dalam pertemuan bersama Depenas dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) itu, sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan dengan ketentuan PP nomer 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah anggoro Anggoro Putri mengatakan, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh saja, tapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, ujar Indah Anggoro Putri.

Demikian penjelasan Kemnaker menanggapi berita kenaikan UM pekerja tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x