4. Penumpang atas hak reduksi yang tidak terdaftar, selain melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK
5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, pemutakhiran data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121
6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor
7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding.
Itulah 7 aturan wajib yang perlu diketahui, bagi calon penumpang kereta api. ***