Perhatian! Mulai 26 Oktober 2021 NIK bagi WNI dan Nomor Paspor bagi WNA Jadi Syarat Pesan Tiket Kereta

- 20 Oktober 2021, 15:15 WIB
Mulai 26 Oktober 2021 akan diadakan pengetatan aturan dalam pemesanan kereta api.
Mulai 26 Oktober 2021 akan diadakan pengetatan aturan dalam pemesanan kereta api. /Pixabay/Didgeman

SEMARANGKU - Mulai 26 Oktober 2021 akan diadakan pengetatan aturan dalam pemesanan kereta api.

Mulai 26 Oktober 2021 pemesanan kereta api harus melalui kebijakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia atau WNI.

Sementara untuk Warga Negara Asing atau WNA, pembelian tiket kereta harus mencantumkan nomor identitas paspor.

Kebijakan tersebut dilayangkan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Nantinya kebijakan tersebut akan berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Divisi Humas Polri Ingatkan tentang Bahaya Kejahatan Online: Stop Sebarkan NIK KTP

turan penyertaan NIK dan paspor ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis.

Nantinya aturan itu akan berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal itu karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin dan NIK Jokowi Bocor, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sementara itu bagi pelanggan yang sudah terdaftar ada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Adapun mulai 26 Oktober 2021, update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Dikutip dari PMJ News bahwa aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan pelanggan," pungkasnya.***

 

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x