Pemerintah Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Nikah dan Kegiatan Skala Besar, Berikut Syaratnya  

- 27 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi gambar konser musik, Pemerintah Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Nikah Skala Besar, Berikut Syaratnya   
Ilustrasi gambar konser musik, Pemerintah Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Nikah Skala Besar, Berikut Syaratnya   /Reuters

 

SEMARANGKU – Kabar baik untuk para penikmat konser musik, pasalnya Pemerintah kembali izinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan berskala besar.

Selain konser musik, kegiatan bersekala besar yang di izinkan pemerintah adalah resepsi pernikahan, pesta, festival dan konferensi.

Tentu kegiatan bersekala besar seperti konser mudik hingga resepsi nikah diijinkan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tidak Sesuai Prokes Sekolah, SMK Negeri 1 Tengaran Semarang Terancam Ditutup

Baca Juga: Pada Oktober 2021, Indonesia Akan Terima 683.000 Dosis Vaksin AstraZeneca dari Selandia Baru

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan, seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air, pemerintah dapat memberikan izin penyelenggaraan kegiatan berskala besar.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang," kata Johnny G Plate.

"Asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x