Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang pada umumnya.
Polda Jateng menyatakan tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu kemarin, 15 September 2021, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.
Meski oknum dokter DP alami gangguan kejiwaan, Polisi tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.***