SEMARANGKU - Pengedar narkoba telah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.
Dua tersangka pengedar narkoba berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga.
Pengedar narkoba tersebut berasal dari Bangkalan Jawa Timur.
Kronologi penangkapan diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
Baca Juga: Polri Antusias Kerja Sama dengan Negara Panama, Saling Tukar Strategi Penanganan Narkoba
Penangkapan bermula pada laporan dari petugas bea cukai, Kanwil Jateng & DIY.
Laporan tersebut berisi bahwa ada sebuah paket ekspedisi di kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.
Salah satu paket diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau sabu-sabu.
“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,”tuturnya.