Penjual Ikan Selundupkan Narkoba Tertangkap di Semarang, Barang Bukti 1.002,21 gramJenis Sabu

- 19 Juli 2021, 16:30 WIB
Penjual Ikan Selundupkan Narkoba Terancam Kurungan 20 Tahun, Barang Bukti  1.002,21 gram Narkoba Jenis Sabu
Penjual Ikan Selundupkan Narkoba Terancam Kurungan 20 Tahun, Barang Bukti 1.002,21 gram Narkoba Jenis Sabu /Dok Humas Polda Jateng



SEMARANGKU –  Seorang penjual ikan di Jawa Timur berinisial W usia 32 tahun terancam 20 tahun penjara.

Penjual ikan asal Sampang tersebut didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih dalam mesin kipas angin gantung.

Aksi penjual ikan asal Jawa Timur tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Akun Instagram Jessica Forrester Sebelum di Tangkap Polisi Karena Narkoba, Jadi Sorotan 

Hal itu karena mereka curiga isi di dalam paket dari Malaysia expedisi JKS.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.

Ternyata paket tersebut mempunyai alamat tujuan di Desa Bleben Jawa Timur.

Kasus ini diterangkan merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melalui penerbangan dari Malaysia ke Jawa Timur.

Lokasi tepatnya adalah di Madura melalui Kota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,"katanya saat pers rilis di Lobby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tersandung Kasus Narkoba, Marshanda Tulis Pesan Menyentuh

Saat dicek, petugas memang menemukan narkotika jenis sabu di dalam barang tersebut.

Tak butuh waktu yang lama, petugas langsung menangkap tersangka WFF.

WFF adalah tersangka jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian dibawa ke Polres Pamekasan.

Saat dibongkar, ditemukan mesin kipas angin gantung yang terdapat 13 paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

"Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabui petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.

"Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,"lanjutnya

Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindak lanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,"jelasnya.

Paket tersebut rencananya akan dikirimkan di wilayah Jawa dan Madura.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x