Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Diminta Ganti Uang Korupsi Bansos sebesar 14,597 Miliar

- 29 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi KPK, Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Diminta Ganti Uang Korupsi Bansos sebesar 14,597 Miliar
Ilustrasi KPK, Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Diminta Ganti Uang Korupsi Bansos sebesar 14,597 Miliar /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso



SEMARANGKU – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diminta KPK untuk mengganti uang korupsi bantuan sosial atau bansos.

Juliari Batubara terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 pada tanggal 6 Desember 2020.

Juliari Batubara juga pernah menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan.

Baca Juga: KPK Harap Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bersalah

Mantan Mensos Juliari Batubara tersebut terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti.

Uang pengganti tersebut dibebankan sebesar Rp 14,597 miliar rupiah.

Jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp 14.597.450," ujar Jaksa KPK, Ihsan Fernandi dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, KPK juga menegaskan apabila Juliari tidak mampu membayar uang ganti rugi, maka harta bendanya akan disita.

Baca Juga: Soal OTT KPK di Pelayanan Publik, Ombudsman RI Datangi Rumah Dinas Gubernur Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Jaksa KPK juga menambahkan meskipun harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Jaksa juga menuntut Juliari Batubara untuk dicabut hak politiknya.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik selama empat tahun setelah Juliari Batubara selesai menjalani kurungan di penjara.

Jaksa KPK  menilai bahwa uang pengganti dan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan yang diminta.

Untuk pidana pokok, Jaksa meminta agar Juliari Batubara dapat dihukum 11 tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Juliari Batubara di denda sebesar 500 juta rupiah.

Menurut Jaksa KPK, Juliari Batubara memang diyakini menerima total Rp 32,2 miliar rupiah.

Uang tersebut adalah hasil korupsi bantuan sosial Covid-19.

Sedangkan jumlah Rp 14,5 miliar adalah uang yang diterima Juliari untuk kepentingan pribadinya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x