SEMARANGKU - Dr. Lois Owien ditangkap polisi karena menyebarkan statemen tidak percaya kepada Covid-19, Minggu 11 Juli 2021.
Diketahui, Dr. Lois Owien lewat unggahannya beberapa hari yang lalu mengungkapkan ketidak percayaan dengan adanya virus corona.
Unggahan di Twitter tersebut yang kontroversial mulai dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.
Dalam cuitannya, dia mengatakan bahwa Covid-19 bukanlah virus yang diyakini oleh banyak orang.
Dia menambahkan bahwa orang yang mati akibat Covid-19 yang dilaporkan Kemenkes adalah mati disebabkan interaksi antarobat dan sebagainya.
Menanggapi tersebut, Pitra Romadhoni melaporkan Dr. Lois ke Polda Metro Jaya sesuai Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sudah Divaksin Sinovac China, 600 Tenaga Kesehata di Thailand Positif Covid-19
Pitra Romadhoni mengungkapkan dr. Lois sudah ditangkap kemarin, Minggu 11 Juli 2021 oleh pihak kepolisian.