Polri Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Seluas 7 Hektar di Gunung Leuser 

- 1 Juli 2021, 16:10 WIB
Polri Musnahkan Ladang Ganja di Aceh, Kerugian Diperkirakan Sebesar 842 Miliar 
Polri Musnahkan Ladang Ganja di Aceh, Kerugian Diperkirakan Sebesar 842 Miliar  /Dok Humas Polri



SEMARANGKU – Polri kembali menemukan ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Ladang ganja seluas 7 hektar dan senilai 842 miliar rupiah di daerah Beutong Ateuh Aceh tersebut dimusnahkan oleh Polri.

Polri juga mencabut semua pohon ganja dan kemudian membakar ladang ganja di Aceh tersebut.
 

Hal ini bermula saat Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja.
 
Pemasok dan pengepul ganja tersebut merupakan jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
 
Hasil dari pengembangan kasus tersebut ditemukan bahwa ada ladang seluas 7 hektar yang berisikan ganja.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan bahwa petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

“Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram,” tutur Jayadi dalam keterangan resminya.
 
Baca Juga: Operasi Antik Candi 2021: Polresta Surakarta Ringkus 22 Pelaku Narkoba dan Ganja

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektar di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” jelas dia.

Ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. 
 
Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” Jayadi menandaskan.

Polri juga mengungkapkan bahwa setidaknya sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton telah diamankan sejak Januari hingga Mei 2021.

Selain itu Polri juga menangkap tersangka yaitu IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Penyidik juga mendapati bahwa mereka mempunyai ladang ganja di Aceh.***
 
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x