Konvensi ALB Kadin yang Digelar di Jakarta Hari Ini Tidak Sah

- 25 Juni 2021, 14:45 WIB
Logo Kadin
Logo Kadin /Kadin.id

SEMARANGKU - Kamar Dagang dan ndustri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) tidak bisa dilangsungkan di Jakarta, 25 Juni 2021.

Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin dianggap tidak sah dan terancam sanksi pidana.

Demikian tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Ir. Dyah Anita Prihapsari, MB dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.

Baca Juga: Munas Kadin di Kendari Akhir Bulan Ini Terancam Ditunda Karena Kasus Covid-19, Masih Tunggu Arahan dari Jokowi

Rencananya Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari.

Dengan ALB batal terlaksana, otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni,  tidak bisa berlangsung.

Sementara itu, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur,  mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat.

Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha justru menggelar pertemuan besar. Itu memalukan nama Kadin.

"Bila Munas tetap digelar,  bisa terkena sanksi  pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan," kata LaNyalla.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah