SEMARANGKU - Sejumlah pengurus daerah mengusulkan agar Munas Kadin Indonesia VIII ditunda karena kasus penularan Covid-19 meroket belakangan ini.
Memurut jadwal, Munas Kadin akan digelar di Kendari, Sulawesi Utara, 30 Juni 2021 mendatang.
Usulan penundaan Munas Kadin diungkapkan beberapa kadin provinsi. Seperti Kukrit Suryo Wicaksono (Ketua Kadin Jawa Tengah), Adik Dwi Putranto (Ketua Kadin Jawa Timur), Ivan Batubara (Ketua Kadin Sumatera Utara) dan Wawan Harmawan (Wakil Ketua Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta).
Baca Juga: Apindo dan KADIN Jateng: UU Cipta Kerja Bisa Atasi Pengangguran dan Buka Peluang Investasi
Tempat dan waktu Munas Kadin, memang menjadi sorotan, akibat yang semula di Bali, 2-4 Juni 2021, pindah dan mundur ke Kendari, 30 Juni 2021.
Perpindahan itu dinilai janggal, sebab Kendari minim fasilitas. Tempat munas mesti di daerah yang rendah kasus covidnya, dan memadai dalam infrastrukur, mulai hotel, gedung tempat acara, transportasi, juga sarana wisata. Daerah itu harus bisa melayani peserta dan juga para pelancong.
Daerah sebagai tuan rumah munas, memang dituntut secara profesional dan bisa independen, netral tidak memihak. Itu, karena Kadin adalah organisasi para pengusaha profesional, yang memiliki integritas dan indepedensi tinggi.
Karena itu tak layak, Munas Kadin berlangsung di daerah yang Kadinda Kadin-nya, yang sudah berpihak ke salah satu calon ketua umum.
Baca Juga: MUI Akan Gelar Munas Guna Membahas Hal yang Banyak Ditanyakan Masyarakat Berikut Ini
Daerah penyelenggara pun mesti bisa menjamin, acara munas bermatabat. Sementara Kendari punya catatan buruk. Ambil umpama, saat Kadin Sulawesi Tenggara menggelar Musyawarah Provinsi di Kendari, untuk pemilihan Ketua.