Pemberangkatan Jamaah Haji 2021 Dibatalkan, Begini Cara Mengurus Pengembalian Setoran

- 4 Juni 2021, 19:15 WIB
Menag,  Yaqut Cholil Qoumas membatalkan keberangkatan haji tahun 2021, calon jamaah haji bisa mulai mengurus pengembalian storan Bipi yang telah dibayarkan.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas membatalkan keberangkatan haji tahun 2021, calon jamaah haji bisa mulai mengurus pengembalian storan Bipi yang telah dibayarkan. /ANTARA/HO-Humas Kemenag/am/

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU dan dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” terangnya.

Meski setoran pelunasannya diambil, tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun depan.

Baca Juga: Selain Vaksin Merah Putih, Vaksin BUMN Produksi Indonesia Masuk Daftar Kandidat Vaksin Rilis WHO 

“Jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” jelasnya.

Seperti diketahuui, pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis kemarin.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. ***

 

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x