SEMARANGKU – Pemerintah Indonesia remi membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji 2021 ke tanah suci.
Calon jamaah haji bisa mengurus pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Begini cara mengurus pengembalian setoran yang sudah dibayarkan bagi calon jamaah haji tidak jadi berangkat tahun 2021 ini.
Baca Juga: Tiga Besar Tokoh Elektabilitas Tertinggi di 2024, AHY dan Ganjar Jadi Perhatian
Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan pengembalian.
Calon jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kemenag kabupaten atau kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, Jumat 4/6/2021.
Baca Juga: Beredar Video Salah Satu Panglima OPM Nyatakan Kembali Ke NKRI, Ingin Hidup Damai
Syarat yang dibutuhkan seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.