Sepasang Muda-Mudi yang Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy Vidionya Viral, Begini Kata Kapolres Pandeglang

- 21 Mei 2021, 15:45 WIB
Pasangan muda mudi yang melakukan perbuatan asusila di Kolam Pemandian Cikoromoy Pandeglang, meminta maaf kepada masyarakat di saksikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Rabu, 19 Mei 2021.
Pasangan muda mudi yang melakukan perbuatan asusila di Kolam Pemandian Cikoromoy Pandeglang, meminta maaf kepada masyarakat di saksikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Rabu, 19 Mei 2021. /Dokumen Satreskrim Polres Pandeglang
 
SEMARANGKU - Viral beredar video sepasang muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten. 
 
Identitas muda-mudi yang diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy telah diketahui pihak kepolisian Pandeglang. 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@ndorobeii, sepasang muda mudi yang diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang Banten, telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Pandeglang pada Rabu, 19 Mei 2021.
 
 
Sebelumnya, beredar Video pasangan muda mudi yang diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten pada Minggu, 16 Mei 2021.
 
Video tersebut menjadi viral karena gerakan tangan si pria yang dimasukkan kedalam kerudung si wanita. 
 
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat mereka duduk berdekatan di atas sebuah pelampung. 
 
Keduanya berinisial DS (21) dan RA (18) diamankan di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah pelaku yang viral di media sosial (medsos). 
 
 
DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan dirinya mengakui perbuatannya yang tidak senonoh dan meresahkan masyarakat. 
 
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy, " katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang. 
 
Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada. 
 
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. 
 
 
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. 
Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut, " tuturnya. 
 
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan undang-undang Perbuatan Asusila dimuka umum dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun. 
 
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, " terang AKBP Hamam. 
 
Viral beredar video sepasang muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x