Menteri Agama RI Terbitkan Surat Edaran Panduan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Cek di Sini!

- 10 Mei 2021, 09:30 WIB
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Sholat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Sholat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi /Pexels.com/rawpixel.com/

- Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Baca Juga: Tanggapan Member BTS Soal Persahabatan V dan Geng Wooga Squad, Suga: Mereka Seperti Unicorn

- Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol Kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian Surat Edaran Kemenag berisi tentang Panduan Penyelenggaraan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x