Menteri Agama RI Terbitkan Surat Edaran Panduan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Cek di Sini!

- 10 Mei 2021, 09:30 WIB
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Sholat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Panduan Sholat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi /Pexels.com/rawpixel.com/

SEMARANGKU - Sambut hari kemenangan, Menteri Agama Gus Yaqut kembali mengeluarkan Surat Edaran berisi panduan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menag RI berisi [anduan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menag RI No SE 07 Tahun 2021 berisi panduan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 tersebut, diterbitkan agar seluruh umat muslim di Indonesia memiliki panduan untuk dapat berlebaran dengan nyaman dan aman.

Berikut Panduan Penyelenggaraan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Senin 10 Mei 2021, Segera Tukar dengan Hadiah Gratis Garena Free Fire

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Musala dengan ketentuan sebagai berikut:

-Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas Masjid dan Musala , dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Senin 10 Mei 2021, Ada Leslas di Tasbih Ramadhan, Cek di sini!

2. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan dari pihak berwenang.

4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut :

- Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

- Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Baca Juga: Debt Collector Coba Rampas Paksa Mobil dari Serda Nurhadi, Kapendam Jaya : TNI Tidak Akan Mentolerir

- Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecekan suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

- Bagi para lansia/orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

- Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Baca Juga: Tanggapan Member BTS Soal Persahabatan V dan Geng Wooga Squad, Suga: Mereka Seperti Unicorn

- Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol Kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian Surat Edaran Kemenag berisi tentang Panduan Penyelenggaraan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x