2.Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3.Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.
Kedua, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca Juga: Kode Redeem ML Tebaru Jumat 7 Mei 2021, Senjata dan Skin Gratis Bisa Diklaim!
Ketiga, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona oranye.
Itulah panduan sholat Idul Fitri dari Kemenag terbaru di masa pandemi Covid-19 dapat kamu terapkan.***