Direktorat Polairud Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Ke Luar Negeri

- 17 April 2021, 03:45 WIB
Direktorat Polairud Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Ke Luar Negeri
Direktorat Polairud Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Rotan Ke Luar Negeri /Dok humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan atau ekspor kurang lebih 100 ton rotan ilegal pada Jumat 9 April 2021 lalu. 
 
Dir Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan bahwa dengan diungkapnya kasus penyelundupan 100 ton rotan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan ilegal yang diselundupkan ke Luar Negeri. 
 
Pengungkapan kasus penyelundupan 100 ton rotan ini, lanjut Dir Polairud Polda Kalbar, diharapkan dapat memporak porandakan jaringan/sindikatnya untuk dilakukan proses hukum. 
 
"Upaya penggagalan penyelundupan rotan tersebut juga membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP," ujar Dir Polairud Kalbar saat Press Release Di dermaga Dit Polairud Polda , Jumat 16 April 2021.
 
 
 
 
Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil kami Unit Gakkum bersama dengan Unit patroli Natai Kuini melaksanakan patroli rutin. 
 
"Dan dari hasil pemeriksaan anggota di lapangan, angkutan rotan ini diduga melakukan tidak pidana Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran," terang Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si.
 
Kombespol Benyamin Sapta T, S.I.K., M.Si Selaku Direktur Polairud Polda Kalbar juga menjelaskan Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas (100 hari) Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan Penegakan Hukum (GAKKUM) terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat. 
 
Oleh karena itu Dir Polairud Polda Kalbar selalu berusaha maksimal untuk mengungkap kasus kasus atensi. 
 
Penyelundupan rotan tersebut  diangkut menggunakan Kapal Layar Motor ABNA Jaya Nahkoda Suriansyah Gt.128 ABK 6 orang di perairan Natai Kuini Kec. Kendawangan Kab. Ketapang di titik koordinat 2°56' 891" LS - 110°45' 392" BT. 
 
 
 
 
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN : Dugaan TP. Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar
 
"Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada di dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut, " terang Kombespol Benyamin Sapta. 
 
Direktur Polaroid Polda Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x