Polda Jateng Gelar Apel Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2021, Ada 14 Titik Penyekatan di Rest Area

- 12 April 2021, 15:45 WIB
Polda Jateng Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2021, Siapkan 14 Titik Penyekatan di Seluruh Rest Area Jateng
Polda Jateng Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2021, Siapkan 14 Titik Penyekatan di Seluruh Rest Area Jateng /Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU – Polda Jateng hari ini, Senin 12 April 2021 melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2021 dengan tema Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Mantap dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dengan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Serta Tidak Melaksanakan Mudik Lebaran Tahun 2021.
 
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 sudah mulai diberlakukan. 
 
Dan menurut informasi yang ada, larangan tersebut akan mulai dilaksanakan pada H-7 sampai dengan H+7, atau 14 hari terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 April 2021.
 
Tujuan dari pada operasi tersebut sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat khususnya Jateng, terkait dengan larangan mudik dari pemerintah serta guna meningkatkan disiplin terhadap prokes dan tertib dalam berlalu lintas.
 
 
 
 
 
“Operasi yang akan kita lakukan nanti lebih banyak upaya-upaya peringatan, himbauan, pemberian masker, prokes dan lain sebagainya, utamanya adalah para pengemudi dan masyarakat yang berkumpul di sentral keramaian,” terang Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
 
Seluruh Rest Area, lanjut Kapolda, akan didirikan posko-posko PPKM. 
Posko-posko ini menjelang H-7 dan H+7 akan ditambahkan jumlahnya menjadi 14 pos penyekatan arah, baik  menuju Semarang dan sebaliknya. 
 
"Tapi melihat situasi di Wilayah Jawa Tengah, saya tegaskan mulai nanti malam khusus di rest area sudah kita berlakukan,” terang Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
 
Dalam posko-posko penyekatan tersebut, Polda Jateng akan  melibatkan 11.000 personil TNI-Polri yang terbagi dalam Pos Pam sebagai pengamanan objek dan Pos Yan sebagai pelayanan.
 
Selain mendirikan posko-posko di beberapa titik pemantauan, Polda Jateng juga akan memantau setiap Plat nomor kendaraan yang akan masuk dari luar Jawa Tengah. 
 
Selain penyekatan, pemblokiran juga akan dilakukan Polda Jateng bagi kendaraan plat nomor luar Jateng yang akan mudik ke Jateng tersebut.
 
 
 
 
“Untuk kendaraan plat nopol luar Jawa Tengah, kita akan melakukan putar balik kepada kendaraan mereka, kita tidak akan kecolongan dengan kendaran pemudik. 
Mereka bisa lolos di Jawa barat dan Jatim, tapi di Jateng tidak akan lolos,” tegas Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi. 
 
Perlu diketahui bersama,selama pandemi Covid-19, pemerintah meniadakan penindakan pelanggaran pada 2019 dan 2020, sehingga tidak ada jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran, atau nihil. 
 
Sedangkan dari data yang ada, tercatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2019 sejumlah 423 kejadian kecelakaan dan pada 2020 sejumlah 365 kejadian kecelakaan atau ada tren penurunan sekitar 13,7%.
 
Dari data kejadian kecelakaan lalu-lintas, Korban meninggal pada 2019 sejumlah 31 orang dan pada 2020 sejumlah 19 orang atau ada tren penurunan sebanyak 38,7%, korban luka berat pada 2019 sejumlah 22 dan pada 2020 sejumlah 5 atau ada penurunan trend 77,2%, korban luka ringan pada 2019 sejumlah 506 orang dan pada 2020 sejumlah 442 atau ada penurunan trend 12,6%, kerugian rupiah pada 2019 sejumlah 355.895.000,- dan pada 2020 sejumlah 227.100.000,- atau terjadi penurunan trend 36,2%.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x