Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persayaratan yang telah diatur pemerintah.
Lanjut Joni, jika ada calon penumpang yang tidak sesuai, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
Baca Juga: Siap-Siap, yang Mudik Lebaran ke Jateng Bakal Dikarantina Dua Minggu!
Baca Juga: Relief Candi Borobudur Akan Dikemas dalam Tarian, Tanto Mendut yang Garap
Baca Juga: Demi Generasi Muda, Relief Candi Borobudur Akan Disulap Menjadi Nyata, Seperti Apa?
“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil Rapid Test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” ujarnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Adapun 42 Stasiun KA yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen :
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen